Pengetahuan Dan Praktik Labelisasi Kemasan Produk Pangan Pada Produsen Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
DOI:
https://doi.org/10.37160/bmi.v18i1.12Keywords:
Kemasan, Label, Produk Pangan, UMKMAbstract
Latar Belakang: Labelisasi kemasan produk pangan sangat penting untuk kesehatan dan keselamatan konsumen. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2012 pasal 97 ayat 1 menyatakan bahwa “Setiap orang yang memproduksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan”. Tujuan: Menganalisis pengetahuan dan praktik labelisasi kemasan produk pangan oleh produsen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Metode: Desain penelitian menggunakan cross sectional study dengan variabel independen pengetahuan tentang labelisasi kemasan produk pangan, dan variabel dependennya praktik labelisasi kemasan produk pangan. Sampel penelitian adalah produsen UMKM di Kota Cirebon yang dipilih secara simple random sampling diperoleh 30 UMKM. Berdasarkan hasil uji normalitas diketahui sebaran data tidak berdistribusi normal, maka analisis statistik menggunakan korelasi rank spearman. Hasil: Pengetahuan subjek terkait labelisasi kemasan produk pangan berkisar 60–100, dengan nilai rerata 85,3. Subjek yang memiliki pengetahuan baik sama besarnya dengan subjek yang memiliki pengetahuan cukup (masing-masing 50%). Praktik subjek terkait praktik labelisasi kemasan produk pangan berkisar 11,1–88,9, dengan nilai rerata 43,7. Dan sebagian besar subjek memiliki praktik labelisasi kemasan produk pangan dengan kategori kurang (63,3%). Berdasarkan uji korelasi rank Spearman (p>0.05) menunjukkan tidak ada hubungan antara pengetahuan dengan praktik labelisasi kemasan produk pangan. Kesimpulan: tidak ada hubungan antara pengetahuan dengan praktik labelisasi kemasan produk pangan.
Downloads
References
Anggraeni, Dwi Feni. 2013. Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) Melalui Fasilitasi Pihak Eksternal Dan Potensi Internal (Studi Kasus pada Kelompok Usaha “Emping Jagung” di Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing, Kota Malang). Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 1, No. 6, Tahun 2013, Hal. 1286-1295.
Badan PPSDM. 2013. Modul Pelatihan Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia). Badan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan.
Disperindag Kota Cirebon. 2018. Data UMKM Kota Cirebon. Disperindag Kota Cirebon.
Elisabeth, Dian Adi Anggraeni. Pengaruh Pengemasan Dan Pelabelan Pada Penerimaan Mi Kering Berbahan Baku Tepung Komposit Ubi jalar Dan Keladi, 2017. Jurnal Matematika, Saint, dan Teknologi, Volume 18, Nomor 2, September 2017, 111-119.
Firmansyah. 2019. Label Produk Makanan yang Perlu. Ada di Kemasan, 2019. https://cpssoft.com/blog/bisnis/label-produk-makanan-yang-perlu-ada-di-kemasan/.(Diakses pada 24 september 2019).
Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Dan Menteri Agama Tahun 1985 Nomor 427/MEN.KES/SKB/VIII/1985 TENTANG Pencantuman Tulisan "Halal" Pada Label Makanan.
Madanidjah, S. A. Pendidikan Gizi dalam Pengantar Pangan dan Gizi (Editor : Baliwati, Y., A. Khomsan & C. M. Dwiriani). Penebar Swadaya, Bogor, 2010.
Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Permenkes 180/Menkes/Per/IV/1985 menegaskan bahwa tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa wajib dicantumkan secara jelas pada label.
Radar Cirebon. 2019. Hasil Survei, Wisatawan ke Cirebon Cuma Berburu Kuliner, 2016. https://radarcirebon.com/hasil-survei-wisatawan-ke-cirebon-cuma-berburu-kuliner.html. (Diakses pada 24 september 2019).
Ramdan, Dadan. 2019. Masih banyak UKM yang belum kantongi sertifikasi halal. https://peluangusaha.kontan.co.id/news/masih-banyak-ukm-yang-belum-kantongi-sertifikasi-halal. (Diakses pada 26 Desember 2019).
Sari, Yayuk Kurnia. 2013. Pengaruh Label Halal Dan Label Kemasan Terhadap Keputusan Pembelian Produk Mie Sedaap Di 4 Kecamatan Kota Kabupaten Sukoharjo. Skripsi. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Septian, Jian & Rahayu, Winiati P. 2014. Food Labeling Knowledge of Small-Medium Enterprises in Bogor. Jurnal Mutu Pangan, Vol. 1(2): 145-150; 2014.
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif dan R&D. Bandung, Alfabeta.
Undang-undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Wahyudi, Eko. 2019. Baru 10 Persen UMKM yang Kantungi Sertifikat Halal. https://bisnis.tempo.co/read/1219420/baru-10-persen-umkm-yang-kantungi-sertifikat-halal/full&view=ok ). (Diakses pada 26 Desember 2019).
Wijaya, Arif Wiwit & Rahayu, Winiati P. 2014. Pemenuhan Regulasi Pelabelan Produk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Bogor. Jurnal Mutu Pangan, Vol. 1(1): 65-73, 2014.
Winarno, F. G. 2011. Pengembangan Sikap Entrepreneurship dan Intrapreneurship. Jakarta: PT Indeks.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Sholichin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.