Pernyataan Etika Publikasi dan Malpraktik

Jurnal Ilmiah Keperawatan Gigi Tasikmalaya (JIKG)

Jurnal Ilmiah Keperawatan Gigi Tasikmalaya (JIKG) diterbitkan oleh Jurusan Kesehatan Gigi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tasikmalaya.
JIKG merupakan wadah bagi akademisi, praktisi, dan profesi kesehatan lainnya yang tertarik mempublikasikan hasil penelitian di bidang kesehatan gigi dan mulut, serta ilmu terkait lainnya. Jurnal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dalam bidang kesehatan gigi.

Pernyataan berikut menjelaskan kode etik dan perilaku etis dari seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan artikel di jurnal ini, termasuk penulis, editor, mitra bestari, dan penerbit (Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya). Pernyataan ini disusun berdasarkan Pedoman Praktik Terbaik COPE (Committee on Publication Ethics) untuk editor jurnal.


Tugas Penulis

1. Standar Pelaporan:
Penulis harus menyajikan laporan penelitian secara akurat, jujur, dan objektif. Hasil penelitian harus dilaporkan tanpa rekayasa, manipulasi, atau penyimpangan data. Manuskrip harus memuat detail dan referensi yang cukup agar penelitian dapat direplikasi oleh pihak lain. Pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan merupakan tindakan tidak etis dan tidak dapat diterima.

2. Orisinalitas dan Plagiarisme:
Penulis wajib menjamin bahwa naskah yang dikirim merupakan karya asli dan belum pernah dipublikasikan di tempat lain dalam bahasa apa pun. Semua kutipan atau ide dari karya orang lain harus disertai dengan pengakuan dan referensi yang tepat. Setiap bentuk plagiarisme merupakan pelanggaran serius terhadap etika publikasi.

3. Publikasi Berganda, Redundan, atau Bersamaan:
Penulis tidak diperkenankan mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan. Publikasi berulang atau pengiriman naskah dengan substansi penelitian yang sama ke beberapa jurnal merupakan tindakan tidak etis.

4. Pengakuan Sumber:
Penulis harus mencantumkan semua sumber data, referensi, dan kontribusi ilmiah yang relevan dengan penelitian. Penghargaan yang layak harus diberikan kepada karya orang lain yang menjadi dasar penelitian.

5. Kepengarangan (Authorship):
Penulisan harus mencerminkan kontribusi nyata terhadap penelitian, mulai dari perancangan, pelaksanaan, hingga analisis data dan penulisan naskah. Semua penulis bersama harus menyetujui versi akhir manuskrip dan menyetujui pengirimannya untuk publikasi.

6. Konflik Kepentingan:
Penulis harus mengungkapkan secara terbuka segala bentuk konflik kepentingan, baik finansial maupun personal, yang dapat memengaruhi hasil atau interpretasi penelitian. Semua sumber pendanaan harus disebutkan dengan jelas.

7. Kesalahan Mendasar:
Jika penulis menemukan kesalahan penting dalam karya yang telah diterbitkan, penulis berkewajiban segera memberitahukan editor untuk dilakukan perbaikan atau penarikan (retraction).

8. Etika Penelitian pada Subjek Manusia dan Hewan:
Penulis harus mencantumkan pernyataan persetujuan etik (ethical clearance) bila penelitian melibatkan manusia atau hewan, serta menjelaskan potensi risiko dan tindakan pencegahan yang dilakukan.


Tugas Editor

1. Keputusan Publikasi:
Editor bertanggung jawab menentukan artikel mana yang layak diterbitkan berdasarkan hasil penilaian mitra bestari dan kebijakan dewan redaksi. Keputusan didasarkan pada nilai ilmiah, kejelasan, dan relevansi terhadap lingkup jurnal, bukan pada latar belakang pribadi penulis.

2. Tinjauan Naskah:
Editor memastikan setiap naskah ditelaah secara objektif melalui proses peer review oleh mitra bestari yang kompeten di bidangnya. Editor wajib menjaga kerahasiaan selama proses penelaahan berlangsung.

3. Fair Play:
Editor menilai naskah berdasarkan substansi ilmiah tanpa diskriminasi terhadap ras, jenis kelamin, keyakinan, etnis, kewarganegaraan, atau pandangan politik penulis.

4. Kerahasiaan:
Editor dan staf editorial wajib menjaga kerahasiaan semua informasi terkait naskah yang diajukan dan tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

5. Konflik Kepentingan:
Editor tidak boleh memanfaatkan materi naskah yang belum diterbitkan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain tanpa izin tertulis dari penulis.


Tugas Mitra Bestari (Reviewer)

1. Kerahasiaan:
Semua naskah yang diterima untuk ditinjau bersifat rahasia. Mitra bestari tidak boleh mendiskusikan atau membagikan isi naskah kepada pihak lain tanpa izin editor.

2. Objektivitas:
Penilaian harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti ilmiah. Kritik yang diberikan harus disertai argumen yang jelas, membangun, dan membantu penulis memperbaiki naskahnya.

3. Pengakuan Sumber:
Mitra bestari harus memastikan bahwa semua referensi penting telah dikutip secara tepat oleh penulis, serta melaporkan setiap indikasi plagiarisme atau duplikasi publikasi.

4. Konflik Kepentingan:
Mitra bestari tidak boleh meninjau naskah yang terdapat potensi konflik kepentingan dengan penulis, baik karena hubungan profesional, kelembagaan, atau pribadi.

5. Ketepatan Waktu:
Mitra bestari diharapkan memberikan hasil telaah dalam jangka waktu yang disepakati. Bila tidak dapat menyelesaikan tepat waktu, harus segera memberitahukan editor.


Tugas Penerbit

Politeknik Kesehatan Kemenkes Tasikmalaya sebagai penerbit JIKG berkomitmen memastikan bahwa seluruh proses penerbitan berjalan secara etis dan profesional. Penerbit bekerja sama dengan dewan redaksi untuk menjaga integritas ilmiah, kualitas publikasi, serta kebebasan akademik penulis.