Tinjauan Kelengkapan Discharge Planning Bayi Baru Lahir Sebagai Bukti Legal Di RS X Priangan Timur Jawa Barat

Authors

DOI:

https://doi.org/10.37160/mijournal.v20i2.490

Keywords:

Tinjauan Kelengkapan, Discharge Planning, Bayi Baru Lahir

Abstract

Latar Belakang: Pendokumentasian adalah pencatatan kegiatan atau layanan yang dianggap bernilai dan penting, serta bisa digunakan sebagai alat bukti dalam permasalahan hukum. Kelengkapan pengisian discharge planning menurut standar pelayanan minimal rekam medis yaitu kelengkapan pengisian rekam medis 24 jam setelah selesai pelayanan harus 100%. Hasil studi pendahuluan menunjukkan 10 formulir discharge planning bayi baru lahir pada triwulan terakhir 2023 di RS X Priangan Timur Jawa Barat tidak terisi secara lengkap. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah meninjau kelengkapan discharge planning bayi baru lahir sebagai bukti legal di RS X Priangan Timur Jawa Barat. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengambilan sampel menggunakan proportionate stratified random sampling. Populasi dalam penelitian ini yaitu formulir discharge planning bayi baru lahir tahun 2023 yang berjumlah 2.705 dengan sampel 96 formulir discharge planning pada rekam medis bayi baru lahir. Metode pengumpulan data menggunakan lembar observasi berupa checklist. Analisis data menggunakan analisis univariat. Pengolahan data dengan cara collecting, editing, coding, dan penyajian data. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kelengkapan discharge planning bayi baru lahir di RS X Priangan Timur Jawa Barat pada komponen identifikasi pasien sebesar 100%, laporan yang penting sebesar 18,35%, autentifikasi sebesar 68,35%, serta pencatatan dan pendokumentasian yang benar sebesar 50%. Kesimpulan: Kelengkapan discharge planning bayi baru lahir di di RS X Priangan Timur Jawa Barat belum 100% maksimal. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fahriana, M., Khairunisa, & Retno Juwita. (2023). Tinjauan Kelengkapan Pengisian Formulir Discharge Planning pada Berkas Rekam Medis Rawat Inap Di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Kabupaten Banjar. October, 1–8.

Fitriani, R., Bachtiar, H., Maisa, E. A., Program, M., Magister, S., Kekhususan, K., Keperawatan, M., Andalas, U., Program, D., Magister, S., Keperawatan, I., Andalas, U., & Kunci, K. (2021). Discharge Planning Di Ruang Rawat Inap. 6(1).

Gultom, R. S., Indawati, L., Dewi, D. R., & Romana, N. A. (2022). Kelengkapan Pengisian Informed Consent Pada Delinguent Medical Record Pasien Rawat Inap Di RS X Jakarta. SEHATMAS: Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat, 1(2), 151–156. https://doi.org/10.55123/sehatmas.v1i2.106

Huffman, E. (1999). Health Information Management. https://doi.org/10.31080/asnh.2019.03.0488

Kartini, S. A., & Liddini, H. (2019). Tinjauan Ketidaklengkapan Penulisan Resume Medis Rawat Inap Di Rumah Sakit Umum Mitra Medika Tahun 2019. Jurnal Ilmiah Perekam Dan Informasi Kesehatan Imelda, 4(2).

Kemenkes RI. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/208. Kemenkes RI.

Lismavianti, P. A., Noor, A. Y., & Sugeng. (2023). Analisis Kelengkapan Pengisian Lembar Resume Medis Pasien Rawat Inap Di Rsu Rajawali Citra Yogyakarta. Jurnal Permata Indonesia, 14(1), 54–60. https://doi.org/10.59737/jpi.v14i1.229

Mataniari, S., & Rahayuningsih, S. I. (2018). Penerapan Discharge Planning Di Ruang Neonatal Intensive Care Unit. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Keperawatan, 3(4).

Menkes RI. (2008). Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.

Menteri Kesehatan RI. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Upaya Kesehatan Anak.

Permenkes RI. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan RI No 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022, 151(2), 10–17.

Rahmawati, Y., & Santoso, W. (2021). Pelaksanaan Discharge Planning Pada Perawat Di Rsu Anwar Medika Sidoarjo. 3–22.

Rahtyanti, G. C. S., Hadnyanawati, H., & Wulandari, E. (2018). Hubungan Pengetahuan Kesehatan Gigi dan Mulut dengan Karies Gigi pada Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Jember Tahun Akademik 2016/2017 (Correlation of Oral Health Knowledge with Dental Caries in First Grade Dentistry Students of Jember. Pustaka Kesehatan, 6(1), 167. https://doi.org/10.19184/pk.v6i1.7153

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Undang-Undang, 187315, 1–300.

Sugiarti, I., Satria, B., & Sukawan, A. (2023). Etika dan Hukum Kesehatan Penyelenggaraan Rekam Medis di Rumah Sakit. Deepublish.

Suhartina, I. (2019). Analisis Efektivitas SOP Pelaksanaan Penyimpanan Berkas Rekam Medis Di Puskesmas Lawang. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 7(2), 128. https://doi.org/10.33560/jmiki.v7i2.226

Tasri, Y. D., & Tasri, E. S. (2020). Improving clinical records: their role in decision-making and healthcare management–COVID-19 perspectives. International Journal of Healthcare Management, 13(4), 325–336. https://doi.org/10.1080/20479700.2020.1803623

Wasiah, A., & Artamevia, S. (2021). Pelatihan Perawatan Bayi Baru Lahir. Journal of Community Engagement in Health, 4(2), 337–343. https://doi.org/10.30994/jceh.v4i2.167

Downloads

Published

2023-11-30

How to Cite

Cindi Cita Ulihikma, & Sugiarti, I. . (2023). Tinjauan Kelengkapan Discharge Planning Bayi Baru Lahir Sebagai Bukti Legal Di RS X Priangan Timur Jawa Barat. Media Informasi, 20(2), 197–205. https://doi.org/10.37160/mijournal.v20i2.490

Issue

Section

Articles